Begini Cara Hindari Jebakan Investasi Bodong

Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana Sabtu, 17 April 2021 16:37 WIB
Begini Cara Hindari Jebakan Investasi Bodong

Petugas menjelaskan tata cara berinvestasi kepada calon investor di gedung Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan tips kepada masyarakat agar terhindari dari jebakan investasi bodong, khususnya perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist meminta masyarakat agar jangan mudah terbujuk berbagai penawaran dari oknum yang menjanjikan keuntungan dari transaksi di bidang PBK.

BACA JUGA : Pasutri Asal Sleman Terlibat Investasi Bodong Sembako

“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan. Bahkan, dikatakan melalui PBK uang akan bekerja untuk kita. Padahal, risiko kerugian yang dapat terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high return,” ujar Syist dalam siaran pers, Sabtu (17/4/2021).

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK. Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu.

Penawaran tersebut, lanjut Syist, biasanya juga dibumbui dengan iming-iming bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.

BACA JUGA : Kasus Investasi Bodong Mencapai Rp92 triliun

Sebelumnya, Bappebti kembali memblokir 105 domain situs web entitas di bidang PBK yang tidak memiliki perizinan. Sejak Januari 2021 terdapat 273 domain situs web yang diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online