Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Mapolres Kulonprogo, Rabu (7/4/2021). /Harian Jogja-Hafid Yudi Suprobo
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Tiga pemuda yang bekerja di sebuah cafe di wilayah DIY terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Puluhan butir pil sapi diamankan dari ketiga pelaku. Selain ketiga pelaku, satu orang juga ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
KBO Satreskoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko menyampaikan pengungkapan kasus narkoba bermula saat ditangkapnya TF, 18, warga Kapanewon Godean, Sleman. TF ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo di wilayah Nanggulan.
"Pelaku saat itu sedang berupaya untuk melakukan transaksi narkoba di Terminal Kenteng, Kapanewon Nanggulan pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 19.45 WIB," ujar Jatmiko pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Terlibat Perkelahian di Atas Panggung Ratu Kecantikan Sri Lanka Cedera Kepala
Lebih lanjut, dari hasil penangkapan yang dilakukan kepada TF, polisi menyita sejumlah barang haram. Di antaranya, berupa 10 butir pil bersimbol Y yang diduga yarindo.
Berdasarkan keterangan dari TF, ia mendapatkan pil yarindo dari MIH, warga Kapanewon Godean, Sleman, dengan harga Rp35 ribu. Atas dasar informasi tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh TF dan MIH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIH, terungkap bahwa 10 butir pil sapi yang dijualnya kepada TF berasal dari tersangka lain yakni APH, 19, warga Kapanewon Godean, Sleman. APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH, tiap 10 butir dihargai Rp30.000," ungkap Jatmiko.
Baca juga: Siklon Tropis Seroja di NTT Berdampak hingga ke Jogja, Ini Penjelasan BMKG
Polisi terus melakukan penyelidikan dengan mengamankan APH. APH mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari ARD, 25, warga Kapanewon Jetis, Jogja.
"ARD menjual pil sapi kepada APH sebanyak 1 boks berisi 100 butir dengan harga Rp220.000. Obat terlarang itu diperoleh APH dari seseorang yang bernama Ndoko yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) kami," ujar Jatmiko.
Tiga tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba di antaranya MIH, APH dan ARD diketahui merupakan karyawan cafe. Sementara satu tersangka lainnya yakni TF tidak bekerja.
Para tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. "Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 103 butir," kata Jatmiko.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika jajaran Satreskoba Polres Kulonprogo bakal terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kulonprogo.
"Jangan pernah mencoba untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di Kulonprogo," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa
PLN UID Sumut memastikan pasokan listrik untuk 4,87 juta pelanggan kembali normal usai blackout di Sumatra Bagian Utara.
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.