Brando Susanto Meninggal Dunia di Halal Bihalal PDIP, Terjatuh Saat Memberikan Sambutan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Brando Susanto meninggal dunia pada acara Halal Bihalal DPD PDIP di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Brando se
Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021)./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021. Hal itu dilakukan setelah setahun pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas.
“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).
Pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kubu Moeldoko Akan Tempuh Jalur Pengadilan usai Kepengurusan Partai Ditolak
SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.
Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021? Berikut poin-poin yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik.
Ketentuan Kondisi Kelas:
1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB
- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
3. PAUD
- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
Baca juga: Tim Gegana Cek Majalah Mencurigakan di Depan Gereja Protestan
Ketentuan Guru dan Siswa:
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah.
- Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Terapkan etika batuk/bersin.
- Tidak bersalaman.
- Tidak cium tangan.
Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama):
- Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan.
- Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan.
- Kantin tidak boleh dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Brando Susanto meninggal dunia pada acara Halal Bihalal DPD PDIP di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Brando se
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Kamis (20/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota ke pantai.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.