MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Kecelakaan/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto menguraikan kronologi kecelakaan maut di Sumedang, Kecelakaan bermula dari bus yang diduga hilang kendali hingga terbanting dan terperosok ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (10/3/2021). Kontur jalan yang menurun panjang serta menikung itu diduga membuat bus bergoyang sebelum akhirnya mengalami kecelakaan.
"Akhirnya sopir ini banting setir ke kiri, dia sempat muter kena guard rail (pagar pengaman jalan) ini, jadi dari kepala posisi di depan dia langsung menjadi terbalik," kata Kushariyanto di lokasi kecelakaan, Kamis (11/3/2021).
Adapun sejauh ini menurutnya hal itu masih dugaan sementara karena pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lokasi dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Selain itu, ia juga menduga salah satu faktor bus itu hilang kendali adalah karena kelebihan muatan penumpang. Dari data yang diterima, jumlah penumpang memang tidak sebanding dengan jumlah tempat duduk.
"Karena kondisi penumpang itu 66 orang yang notabene di situ harusnya cuma 62 atau 63 tempat duduk," kata dia.
Dia memastikan, jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Garut dan Sumedang melalui kawasan Wado dengan lebar sekitar enam meter itu memang tidak seharusnya digunakan oleh kendaraan sejenis bus besar.
Dia menduga sopir bus tidak mengenali kontur dan kesempitan jalur akan dilaluinya itu. Sopir itu, kata dia, diduga menggunakan aplikasi peta daring untuk menentukan jalan yang akan dilalui untuk menuju Kabupaten Subang.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan bus yang ditumpangi para pelajar dan orang tuanya itu hendak kembali menuju Kabupaten Subang setelah berziarah ke kawasan Tasik dan berwisata ke Pangandaran.
Dari data yang diterima, menurutnya isi penumpang bus itu terdiri dari 70 persen merupakan orang tua pelajar, dan 30 persen merupakan pelajar.
"Kalau kendaraan besar sesungguhnya tidak diperkenankan ke jalur ini," kata Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Wali Kota Jogja menemukan kandang ayam, sampah, dan pendangkalan saat susur Sungai Code, Pemkot rencanakan normalisasi.
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Maarten Paes tampil solid bawa Ajax Amsterdam ke final playoff Europa Conference League. Simak performa kiper Timnas Indonesia vs Groningen di sini.
Lelang jabatan Pemkab Gunungkidul selesai, tujuh kandidat bersaing jadi kepala OPD dan menunggu keputusan bupati.
Aldila Sutjiadi sukses melaju ke final Morocco Open 2026. Simak perjuangan Aldila/Zvonareva menuju gelar juara WTA 250 malam ini pukul 21.20 WIB.