Pengumuman SNBP Dibuka, Ribuan Orang Berebut Kursi di Untidar
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran, Kabupaten Magelang, AW, diseret ke meja hijau atas kasus dugaan korupsi hingga Rp152,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan menyebutkan AW kini sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan korupsi selama bekerja di perusahaan milik Pemkab Magelang tersebut.
Ia menjelaskan ada sejumlah modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, yakni menggunakan dana angsuran dari nasabah atau nasabah yang menitipkan angsuran melalui terdakwa, namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke PD BPR BKK di Mertoyudan.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Jalan Lokasi Laka Maut Sumedang Bukan untuk Bus Besar
Modus lainnya yakni terdakwa menggunakan nama nasabah yang pernah mengajukan pinjaman (kredit) ke kantornya. Selanjutnya, nama nasabah tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Modus ketiga, menaikkan nilai besaran kredit (plafond pinjaman) dari yang seharusnya diajukan oleh nasabah sendiri. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai direktur PD BPR BKK Tempuran Kabupaten Magelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Alden Simanjuntak menyebutkan penyalahgunaan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2006-2011 sehingga menyebabkan perusahaan milik daerah itu mengalami kerugian total Rp152,7 juta.
Baca juga: Dipecat Karena Hadiri KLB Deli Serdang, Ini Kata Ketua DPC Partai Demokrat Bantul
Kini, AW didakwa dengan pasal Subsidaritas yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Subsidiar Pasal 3 jo.
Selain itu, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Realisasi pajak daerah Sleman mencapai Rp618 miliar pada Semester I 2026. Pemkab juga memberikan penghargaan kepada 163 wajib pajak teladan
KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.
Disnaker Sleman mencatat 443 pencari kerja pada Semester I 2026. Lulusan SMA mendominasi, sementara 324 tenaga kerja telah ditempatkan.
Pamong kalurahan di Bantul didorong memanfaatkan pasar digital untuk memasarkan produk desa agar rantai distribusi lebih pendek dan pendapatan meningkat.
Sharp Indonesia melaksanakan seremoni penanaman 600 pohon endemik rasamala (Altingia excelsa) di kawasan Pusat Suaka Satwa Elang Jawa