Tempo Kecam Penganiayaan Terhadap Jurnalisnya
Majalah Tempo mengutuk penganiayaan terhadap jurnalisnya di Surabaya.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) saat berbincang dengan Pelaksana tugas Dirut Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irmayanti Sultan (kedua kiri), dan Direktur Pemasaran dan Syariah Rosmala Arifin disela sela peresmian gallery ATM Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Agustus 2020. /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Terkait itu, ia bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 27 Februari 2021.
Selama ini Nurdin Abdullah ditengarai kerap terlibat bersama KPK dalam konteks positif. Bahkan, ia mendapat penghargaan dari KPK atas keterlibatannya dalam kegiatan terkait pencegahan korupsi.
BACA JUGA : Ini Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah Versi Juru Bicara
Menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada jaminan orang yang sudah mendapat penghargaan tidak akan melakukan korupsi.
Menurut Firli korupsi terjadi karena adanya tiga hal yakni kekuasaan, kesempatan dan tidak adanya integritas. "Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan ditambah kesempatan dan minus integritas," ujar Firli.
Dalam hal ini Firli menyebut soal keserakahan dan kesempatan yang juga bisa mendorong seseorang melakukan korupsi.
"Bukan berarti setelah mendapat penghargaan [seseorang] tidak akan melakukan korupsi," tegas Firli.
BACA JUGA : OTT KPK: Ini Foto-Foto Nurdin Abdullah saat Dibawa KPK
Dalam hal ini, Firli menyinggung soal komitmen untuk membangun dan menjalankan amanah rakyat serta integritas diri.
Pada kesempatan itu, Firli juga menggarisbawahi bahwa ke depan perlu ada perbaikan sistem, supaya tidak terjadi lagi peluang dan kesempaan untuk korupsi.
Terkait pemberantasan korupsi, Firli menyebutkan KPK tidak akan pandang bulu karena hal itu menjadi prinsip kerja KPK.
Jika ada alat bukti yang cukup, KPK bisa saja menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Ditambahkan Firli, saat ini sangkaan yang dijeratkan kepada Nurdin Abdullah baru untuk dugaan gratifikasi.
Ke depan, bisa saja para tersangka dijerat dengan sangkaan lain.
Firli tidak menjelaskan apakah penghargaan yang selama ini diterima Nurdin Abdullah dari KPK akan dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : KPK
Majalah Tempo mengutuk penganiayaan terhadap jurnalisnya di Surabaya.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.