Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Wakil Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Haji Chalidin Oesman. /ANTARA-Teuku Dedi Iskandar
Harianjogja.com, NAGAN RAYA- Seorang pejabat di Provinsi Aceh tidak masuk kantor selama berbulan-bulan. Ia adalah Wakil Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh Haji Chalidin Oesman. Alasannya, karena diminta diam oleh Bupati setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Haji Ardi Martha, Sabtu di Suka Makmue membenarkan bahwa wakil bupati setempat sudah lama tidak masuk kantor untuk berdinas. "Benar, pak Wabup sudah lama tidak berada di daerah," ujar Ardi Martha, dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021).
Meski sudah lama tidak masuk kantor, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa pejabat pemerintah tersebut tidak masuk kantor selama berbulan-bulan.
Ia mengaku pihaknya sedang melakukan upaya komunikasi dengan Wabup Nagan Raya Chalidin Oesman yang sudah lama tidak masuk kantor, dan diduga lebih fokus berada di Jakarta selama ini, ucap Ardi Martha singkat.
Baca juga: Kemenkumham Kebut Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah
Sementara itu Haji Chalidin Oesman yang dikonfirmasi terpisah melalui gawainya, Sabtu membenarkan dirinya sudah berbulan-bulan lamanya tidak masuk kantor, guna menjalankan tugas sebagai wakil bupati di pemerintah daerah setempat.
"Tugas saya yang tersirat saat ini adalah saya di suruh menonton dan diam oleh Bupati, jadi saya sedang melaksanakan tugas itu sekarang," ungkap Chalidin Oesman.
Ia juga membenarkan bahwa selama ini sudah lama tidak lagi masuk kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Chalidin Oesman beralasan, selain karena sedang berobat di Jakarta, ia mengaku selama ini pimpinan daerah setempat telah memberi tugas kepada dirinya sebagai wakil bupati untuk diam seperti “patung”.
Baca juga: Hati-Hati! Pemberitaan Media yang Tak Ramah Anak Bisa Dipidana
"Jadi ya yang namanya pembantu bupati diminta bantu untuk diam, ya kita diam saja hehehehehehehe," tulis Chalidin.
Ia juga menegaskan tugas seorang wakil bupati itu membantu bupati, maka ketika tugas pokok wakil tidak diatur oleh bupati, maka apa yang bisa dia kerjakan.
Chalidin juga menjelaskan alasan dirinya tidak bisa menjalankan tugas sebagai wakil bupati karena selama ini tidak diberi ruang gerak untuk berbuat kepada masyarakat, karena ia tidak pernah mendapatkan laporan apa pun terhadap fungsi pengawasan.
Ia juga menyadari sampai saat ini belum bisa berbuat banyak kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya yang telah memilih dirinya pada Pilkada 2017 lalu.
Dengan kondisi seperti ini, Chalidin Oesman meminta kepada masyarakat agar bersabar karena semua perangkat pemerintah daerah bekerja untuk rakyat.
"Maaf saya saat ini banyak di Jakarta karena sedang berobat, jangan risau karena Wabup sering tidak ada di tempat. Karena ada atau tidak adanya Wabup di tempat itu tidak ada pengaruh sama sekali terhadap kegiatan pemerintahan, semua kegiatan pemerintah tetap berjalan,” katanya menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.