Penetapan Tersangka Raudi Akmal Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
Anggota Pomal Lantamal III berjaga di dekat puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak pada hari ketujuh operasi SAR pesawat tersebut di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021). /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA - Pencarian dan identifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta masih terus dilakukan. Hingga Minggu (17/1/2021), sebanyak 24 korban sudah teridentifikasi. Selanjutnya, dokumen kematian dari para korban itu sedang diselesaikan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, proses penyelesaian dokumen masih dilakukan kepada sembilan korban yang teridentifikasi. Sementara 15 lainnya sudah dirampungkan pihaknya.
Ia sendiri menargetkan keseluruhan dokumen dari jenazah yang teridentifikasi selesai Minggu (17/1/2021) siang.
Baca juga: Sudah 188 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182 Masuk Pusdokkes Polri
"Dari 24 jenazah teridentifikasi. 15 dokumen sudah selesai kemudian sembilan dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujar Zudan di RS Polri Minggu (17/1/2021).
Untuk 15 dokumen itu, dua di antaranya masih menunggu penerbitan. Zudan menyebut untuk dokumen yang sudah diselesaikan, maka pihak keluarga bisa membawa jenazahnya.
Baca juga: Pesawat CN235 Buatan Indonesia Ternyata Punya Pasar di Mancanegara
"Penyerahan tunggu kesepakatan dengan keluarga. Jadi 13 dokumen sudah selesai semua sisanya dua tunggu diserahkan, sembilan (dokumen) pagi ini proses penerbitan," tuturnya.
Proses penerbitan dokumen kematian disebutnya akan dipermudah dalam kasus jatuhnya pesawat ini. Pihak keluarga tak perlu ikut turun tangan karena sudah diselesaikan Dukcapil.
"Kalau meninggal di RS tidak perlu pengantar RT dan RW proses sudah dimudahkan agar ringkas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
Polda Metro Jaya menegaskan AKP Pardiman tidak ditangkap dalam kasus narkoba dan saat ini masih menjalani pemeriksaan etik.
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Paus Leo XIV kembali menyerukan perdamaian di Timur Tengah dan mendesak semua pihak segera membuka kembali jalur dialog dan diplomasi.
Donald Trump membuka peluang kesepakatan damai dengan Iran, tetapi AS mengancam akan kembali menyerang jika negosiasi gagal.
KPK mendalami temuan uang di rumah Plt Gubernur Riau dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.