Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Ini Aturannya
Gaji Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Selain hak keuangan, anggota Wantimpres mendapat fasilitas sesuai ketentuan bagi menteri.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan tetap memberlakukan kebijakan kegiatan belajar mengajar secara daring pada Januari 2021. Hal ini menyusul belum adanya keputusan dari Pemkab Bantul terkait penyelenggaraan kegiatan belajar secara tatap muka.
Selain itu, adanya perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 untuk kedelapan kalinya di Bantul membuat kemungkinan penerapan kegiatan belajar secara tatap muka belum bisa diterapkan.
“Sejauh ini semua masih dalam kajian. Karena kebijakan itu ada di kepala daerah dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah memenuhi standar kesehatan serta dukungan orang tua. Selain itu, sampai saat ini belum ada kebijakan tegas dari kepala daerah untuk kegiatan belajar mengajar secara langsung,” kata Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko, Jumat (1/1/2020).
Isdarmoko menambahkan, sejatinya pihaknya sudah siap untuk menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka. Salah satu bentuk kesiapan tersebut diperlihatkan dengan kebijakan awal yang dilakukan oleh pihaknya dengan menggelar layanan konsultasi pelajaran untuk siswa SD dan SMP.
Baca juga: Ada Puluhan Kasus Penemuan Mayat dan Meninggal Mendadak di Kulonprogo Sepanjang 2020
Di mana, dengan layanan ini siswa datang ke sekolah menemui guru tertentu, yang sudah terjadwal dan dibentuk dalam kelompok- kelolmpok kecil serta dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Dan pelaksanaannya juga terus kami pantau. Selain itu, kami juga siapkan satgas Covid-19 di setiap sekolah. Kami targetkan Desember, satgas ini sudah siap. Disamping itu akan ada standar operasional pelaksanaan dan pengawasannya,” lanjut Isdarmoko.
Isdarmoko menyatakan, skenario ini telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Di mana, langkah pengetatan protokol kesehatan saat pelaksanaan layanan konsultasi pembelajaran akan diteruskan.
“Termasuk untuk pengendalian siswa. Nanti jika kegiatan belajar mengajar sudah berjalan, sekolah harus siap mengendalikan siswanya. Nantinya tidak ada istirahat, kantin tidak buka, siswa akan langsung pulang setelah kegiatan belajar mengajar. Ini beberapa yang sedang kami kondisikan,” ucap Isdarmoko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 tertuang dalam SK Bupati Bantul No.678 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul.
Baca juga: Tak Ada Kembang Api, Seperti Ini Suasana Titik Nol Km Jogja pada Pergantian Tahun
Di mana, salah satu alasan perpanjangan masa darurat adalah masih adanya penularan Covid-19 di Bantul yang berdampak kepada berbagai sektor. Selain itu, perpanjangan masa darurat adalah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Dalam SK tersebut juga terungkap jika Bupati Bantul Suharsono meminta kepada ketua harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, seperti penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, dan penyelamatan, serta pemulihan terhadap korban Covid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gaji Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Selain hak keuangan, anggota Wantimpres mendapat fasilitas sesuai ketentuan bagi menteri.
Kebakaran rumah di Weru Sukoharjo menghanguskan bangunan dan isinya. Kerugian ditaksir Rp200 juta, termasuk uang dan perhiasan emas.
Indonesia meraih lima emas di Asian Games 2026 dan finis peringkat 16 dengan total 39 medali, melampaui target empat emas.
Eks pimpinan keselamatan OpenAI David Robinson mundur dan memperingatkan risiko keamanan AI serta pentingnya pengawasan independen.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Prediksi Indonesia vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin 5 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di SUGBK Jakarta.