Habib Rizieq Siap Ditahan Polisi

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Sabtu, 12 Desember 2020 12:47 WIB
Habib Rizieq Siap Ditahan Polisi

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku  siap ditahan selama 20 hari ke depan seusai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan berkoordinasi dengan kliennya dan sudah siap menjalani semua hal yang bakal terjadi setelah Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Sudah siap kalau memang harus ditahan," kata Aziz, Sabtu (12/12).

Aziz juga berharap pemeriksaan kliennya sebagai tersangka hari ini Sabtu 12 Desember 2020 di Polda Metro Jaya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun.

"Ya harapannya semoga [pemeriksaan] lancar," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, pukul 10.24 WIB pada Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab hadir di Mapolda Metro Jaya dengan mengendarai mobil berwarna putih dan didampingi oleh pihak kerabat. Tampak Sekretaris Umum FPI Munarman juga turut mendampingi imam besar FPI tersebut.

"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online