Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah siap memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka selama ada surat panggilan resmi dari Kepolisian.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kliennya bakal diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin 14 Desember 2020.
Namun, dia mengaku sampai kini surat panggilan resmi tersebut belum diterima oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum.
"Maka dari itu, kita ke Polda Metro Jaya hari ini. Tujuannya untuk meminta surat panggilan resmi sebagai tersangka," kata Aziz, Jumat (11/12/2020).
Dia juga memastikan pihaknya akan menghadirkan sekaligus mendampingi Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, hal tersebut akan dilakukan Aziz selama ada surat panggilan resmi sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.
"Prinsipnya HRS siap hadir jika ada panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. Sampai sekarang kan belum ada," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.
Buku Kampus Pergerakan diluncurkan saat 28 tahun Reformasi, mengulas sejarah panjang perjuangan mahasiswa sejak 1986.
Tiga calon Sekda Sleman sudah dikantongi Bupati. Tinggal tunggu restu Sri Sultan sebelum pelantikan.