Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka menghadiri pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel dengan tema Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI, Selasa (11/4)./Antara-Umarul Faruq
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa keenam tersangka jika dua kali dipanggil secara patut, namun mangkir.
"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada Rabu 9 Desember 2020.
"Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. yang pertama ialah MRS selaku penyelnggara itu sendiri," jelasnya.
Adapun, lima orang tersangka lainnya yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, imam besar FPI itu dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka dimintai klarifikasi oleh polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kemendikdasmen menyiapkan perubahan TKA SD dan SMP, termasuk penyederhanaan ujian serta penambahan mapel IPA dan Bahasa Inggris.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.