Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia untuk 280 Juta Penduduk
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara./Antara/Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB [Juliari Peter Batubara], MJS [Matheus Joko Santoso], AW [Adi Wahyono], dan sebagai pemberi AIM [Ardian IM] dan HS [Harry Sidabuke]," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Esteban Ocon memutuskan meninggalkan Haas pada akhir musim F1 2026 setelah menjalani 39 balapan bersama tim tersebut
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.