Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex Group di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). /Solopos-Ichsan Kholif Rahman.
Harianjogja.com, SOLO – Kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex di Jl Monginsidi Solo, Rabu (2/12/2020) akhirnya menemukan titik terang. Motif pelaku bernama Lukas Jayadi melakukan penembakan menyasar mobil milik kakak iparnya diduga terkait urusan bisnis.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020), mengatakan dugaan motif penembakan mobil bos Duniatex itu karena LJ merasa kecewa dengan korban I yang merupakan kakak iparnya.
Kasus ini ternyata bermula dari persoalan tanah seluas 1 hektare. Persoalan itu berawal saat tersangka Lukas Jayadi, (LJ), 72, mengagunkan tanah seluas 10.000 meter persegi di kawasan Jaten, Karanganyar, 2008 lalu ke bank. Namun, tanah itu harus dilelang oleh bank karena LJ tidak bisa menyelesaikan urusannya dengan bank.
BACA JUGA : Pengusaha Tekstil di Solo Ditembak 8 Kali saat di Mobil
Tanah itu berstatus SHM atas nama LJ dan istrinya TW. Kemudian, LJ meminta istrinya TW untuk membujuk kakak kandungnya, I, mendaftar sebagai peserta lelang. Akhirnya, dalam lelang itu dimenangi I senilai Rp10 miliar.
Dengan demikian, hak atas tanah itu beralih menjadi atas nama korban. Pada 2016, tersangka penembakan mobil bos Duniatex itu kembali mengungkit permasalahan itu setelah LJ bertemu dengan salah seorang warga Korea yang hendak membayar tanah itu seharga Rp26 miliar.
LJ menganggap korban berutang kepadanya senilai Rp16 miliar. LJ meminta uang itu namun korban menolak memberikannya sehingga LJ merasa kecewa. Polisi menilai tindakan LJ masuk kategori percobaan pembunuhan berencana. Dia melakukan penembakan ke arah mobil korban sebanyak delapan kali menggunakan senjata api.
BACA JUGA : Mobil Alphard Milik Pengusaha di Solo
“Kasus ini masuk percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther kaliber 22. Saat itu korban berada dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka dan sopir korban,” papar Kapolresta.
Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh korban sehingga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.