"Kalau sudah masuk dalam long list prolegnas kita harus lebih konsen terhadap rumusan pasal - pasal," kata Santun sebagaimana dikutip Bisnis dari laman resmi Ditjen AHU, (4/12/2020)
Baca juga: Survei Kemenhub: Libur Akhir Tahun Ini Bakal Sepi Pemudik
Santun meminta jajarannya supaya segera mengidentifikasi judul, narasi, pasal demi pasal, supaya mudah diklasifikasikan apakah itu merupakan perubahan atau pencabutan atas jaminan fidusia atau diubah dengan jaminan benda bergerak.
"Harus memahami substansi apakah ini perubahan atau pencabutan, tapi tentunya setelah kita lakukan identifikasi mulai dari judul, narasi, pasal demi pasal," ujarnya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia Iwan Supriadi, mengatakan adanya perluasan cakupan dari sekedar Jaminan Fidusia dan juga mengatur keseluruhan Jaminan Benda Bergerak.
Naskah Akademik RUUJBB yang sedang disusun akan mengintegrasikan pengaturan serta regulasi seluruh penjaminan benda bergerak, sehingga memungkinkan untuk dapat memaksimalkan nilai benda yang menjadi objek, sekaligus menjamin proses eksekusi oleh kreditur.
Baca juga: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, Kalau Pasien Kritis Bagaimana? Begini Kata KPU
Iwan juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal AHU akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan International Finance Corporation (IFC) terkait kemudahan berusaha. Besar kemungkinan IFC akan memfasilitas pemerintah supaya melakukan branchmarking ke negara - negara yang memang sudah melakukan praktek terbaik dibidang jaminan khususnya jaminan benda bergerak.
"Kita bisa lebih optimis dan peringkat kemudahan berusaha di sektor getting credit dapat memenuhi target pemerintah masuk ke 40 besar," tukasnya.