Peti Mati Ratu Elizabeth II Sudah Tiba di Edinburg
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Para pemimpin percobaan kudeta 2016 di Turki dihukum dengan penjara seumur hidup oleh Pengadilan sebagaimana juga dilakukan terhadap ratusan perwira militer, pilot dan warga sipil yang gagal menggulingkan Presiden Tayip Erdogan dari basis pangkalan udara dekat Ibu Kota Ankara.
Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya kudeta pada 15 Juli 2016 ketika tentara pemberontak menguasai pesawat tempur, helikopter, dan tank untuk mengambil kendali institusi negara dan menggulingkan pemerintahan Erdogan.
Pengadilan terhadap hampir 500 terdakwa merupakan yang terbanyak dari kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta.
Baca juga: MUI Keluarkan 5 Fatwa, Salah Satunya tentang Pendaftaran Haji Usia Dini
Erdogan menuduh pendukung pengkhotbah muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, sebagai pelakunya. Tapi, Gulen membantah memiliki peran apa pun.
Berbasis di pangkalan udara Akinci, para terdakwa dituduh mengarahkan kudeta dan mengebom gedung-gedung pemerintah, termasuk gedung parlemen dan berusaha membunuh Erdogan.
Banyak dari komandan militer yang terlibat telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Jaringan berbahaya yang menghujani bom di parlemen, kepresidenan dan rakyat kami dihukum lagi di hadapan pengadilan dan bangsa kami," kata Omer Celik, juru bicara Partai AK pimpinan Erdogan.
Baca juga: Razia di Lingkungan Pemda, Belasan PNS Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan
Dikatakan, mereka merupakan pelaku pengkhianatan di berbagai negara untuk merugikan Turki," tulisnya di Twitter seperti dikutip ArabNews.com, Jumat (27/11/2020).
“Pertempuran kami dengan terorisme akan terus berlanjut”, katanya menambahkan.
Empat pemimpin kelompok, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan mereka dengan jaringan Gulen, termasuk di antara 19 terdakwa yang menerima 79 hukuman seumur hidup.
Mereka dituduh mencoba membunuh presiden dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional, menurut kantor berita Anadolu.
Pilot F-16 yang melakukan serangan juga termasuk di antara mereka yang diberi hukuman seumur hidup, hukuman terberat di pengadilan Turki. Hukuman itu tidak membuka kemungkinan pembebasan bersyarat.
Sebagian besar terdakwa lainnya juga menerima hukuman seumur hidup, sementara 19 orang dipenjara, karena membantu kudeta dan 41 orang karena keanggotaan kelompok teroris. Tujuh puluh orang dibebaskan, menurut Anadolu.
Adapun, Gulen yang berusia 79 tahun, yang pernah menjadi sekutu Erdogan, membantah terlibat dalam kudeta.
Dia adalah satu dari enam terdakwa yang diadili secara in absentia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Kemenhan jelaskan peran TNI dalam memberantas begal Jakarta lewat OMSP bersama Polri untuk menjaga keamanan masyarakat.
Kecelakaan di simpang Madukismo Bantul terjadi saat truk terguling dan menimpa motor di Ringroad Selatan. Pengendara motor mengalami patah tulang.
Jadwal TKA SMA 2026 dimajukan menjadi 26 Oktober–8 November. Kemendikdasmen ubah sistem ujian jadi empat hari per gelombang.
Kasus dugaan asusila oknum polisi di Polda NTB naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual.
Imigrasi Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 WNI diduga calon haji nonprosedural melalui Bandara YIA selama April-Mei 2026.