Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Wakil Gubernur DKI dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria./JIBI-Bisnis.com-Aziz Rahardyan
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Riza Patria mengungkapkan alasan Pemprov DKI tidak membubarkan kerumunan di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI). Selain perayaan Maulid Nabi Muhammad, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab juga menggelar pesta pernikahan putrinya di hari yang sama.
"Apa yang dilakukan tidak mungkin dibubarkan, kalau dibubarkan ada dua potensi negatif. Pertama, terjadi kontak fisik maka terjadi penyebaran virus Corona. Kedua bisa terjadi konflik malah terjadi chaos itu juga tidak baik," ungkap Riza dalam acara Mata Najwa seperti dikutip, Kamis (19/11/2020).
Melihat situasi tersebut, Pemprov DKI mengambil langkah mitigasi dan dilakukan pencegahan. Politisi Partai Gerindra itu diketahui sempat menghadiri acara Maulid Nabi yang diadakan FPI.
Namun, Riza tidak mengetahui akan menghadiri acara Habib Rizieq. Pasalnya, pihak yang mengundangnya justru Habib Ali Abdurrahman Assegaf.
Riza mengaku sudah sering mendapatkan undangan acara Maulid Nabi Muhammad. Karena itu, dia menghadiri undangan tersebut.
"Saya kaget lihat jumlah massa yang banyak karena biasanya acara Maulid Nabi tidak ramai dan menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.
Lantaran sudah terlanjur hadir, Riza mengungkapkan memanfaatkan kesempatan itu untuk mengingatkan massa yang hadir maupun penyelenggara untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Justru pada kesempatan itu saya manfaatkan untuk menyampaikan bahwa harus melaksanakan protokol Covid-19 dan sebagainya. Saya ucapkan juga kepada panitia agar menjaga jarak, agar masker semua dikampanyekan," terangnya.
Terkait dengan masalah pembubaran, Riza mengungkapkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan tidak ada kewenangan bagi pemerintah untuk membubarkan suatu acara.
Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Pemprov DKI yakni memberikan himbauan, seperti surat yang sudah kami sampaika. Selain itu pemerintah daerah juga bisa menutup, menyegel tempat usaha, dan lainnya.
"Memang orangnya yang berkumpul mencapai ribuan orang. Makanya, tidak mungkin kami bubarkan," ungkap Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.