Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksanaan Reuni PA 212 ditunda lantaran pihak pengelola Monumen Nasional tidak memberikan izin penggunaan kawasan pada 2 Desember 2020 mendatang.
Namun, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma’rif menegaskan penundaan reuni akbar itu sembari mengamati pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
“Jika ada pembiaran kerumununan oleh pemerintah, maka Reuni PA 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2020).
Baca juga: Harga Tiket Garuda Jakarta-Bali Rp20 Juta, Hotman Peringatkan Direksi Garuda
Pihaknya bakal mengadakan acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama sebagai pengganti acara reuni PA 212 yang terpaksa ditunda tersebut.
“Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS [Habib Rizieq Shihab] sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19,” kata Slamet.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Irfal Guci menuturkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) keberatan memberi izin penggunaan kawasan Monas untuk acara reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Bantul Bertambah 52 Jadi 1.385 Orang
Cerita itu berkembang dari rapat koordinasi tentang Permohonan Izin Tempat Kegiatan Reuni Akbar Alumni 212 di Kawasan Monas, Gambir Jakarta Pusat yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/11/2020).
“Pada dasarnya semua SKPD keberatan. Karena memang sedang suasana Covid-19 seperti ini. Kalau satu boleh nanti semua itu pada bablas, pada minta,” kata Irfal saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Menurut dia, pertimbangan itu muncul sebagai wujud keadilan bagi masyarakat.
Permintaan penggunaan kawasan Monas sudah sempat diajukan oleh sejumlah pihak selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kendati demikian, tidak ada satu pihak pun mendapat izin.
“Nanti pada nanya kenapa boleh, apa alasannya kenapa kami yang [pesertanya] lebih kecil gak boleh. Jadi pertimbangan-pertimbangan seperti itu sudah mengemuka dari Monas,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.