Mulai 1 Januari 2022, Ini Kebijakan Pajak Penghasilan Terbaru
Berikut ini kebijakan PPh berdasarkan UU HPP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Utang selalu menjadi bahasan hangat, terlebih lagi ketika nilai utang pemerintah semakin melambung di tengah pandemi Covid-19.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki alasan tegas dan jelas terkait dengan utang yang harus ditarik pemerintah di masa pandemi ini.
Menurutnya, dampak pandemi sangat menekan APBN karena penerimaan yang jatuh. Di tengah kondisi pandemi, pemerintah berusaha untuk membantu masyarakat yang terdampak.
BACA JUGA : Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Utang Terbanyak
Oleh sebab itu, APBN mengalami defisit yang dalam. Seperti diketahui, pemerintah melalui Perppu No.1 Tahun 2020, yang telah disahkan sebagai Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020, menaikkan batas defisit hingga 6,34 persen terhadap PDB atau setara dengan Rp 1.039,2 triliun.
Dengan defisit ini, tentu pemerintah harus menambal - salah satunya- dengan utang.
"Makanya ada saja orang yang nyinyir ke saya itu soal utang-utang. Ya tidak apa-apa, wong itu utang untuk menyelamatkan jiwa seluruh masyarakat di Republik Indonesia," kata Sri Mulyani, dalam webinar, Senin (3/11/2020).
Dari data Kemenkeu, total outstanding utang pemerintah pusat sampai September 2020 telah mencapai Rp5.756,87 triliun atau tembus di angka 36,41 persen dari produk domestik bruto (PDB).
BACA JUGA : Sri Mulyani: Mayoritas Utang Indonesia Bukan dari Luar Negeri
Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Lonjakan utang ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Secara umum struktur utang pemerintah didominasi oleh surat berharga negara (SBN) senilai Rp4.892,57 triliun. Komposisi kepemilikan SBN terdiri dari Rp3.629,04 triliun domestik dan valuta asing atau valas senilai Rp1.263,54 triliun.
Sementara itu, untuk utang dalam bentuk pinjaman sampai September 2020 telah mencapai Rp864,3 triliun. Penarikan utang dalam bentuk pinjaman ini didominasi oleh pinjaman asing baik yang sifatnya multilateral, bilateral maupun bank komersial dengan jumlah Rp852,97 triliun.
BACA JUGA : Sri Mulyani Sebut Indonesia Gampang Dapat Pinjaman Utang
Sedangkan, sisanya merupakan pinjaman yang ditarik oleh pemerintah dari dalam negeri senilai Rp11,32 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berikut ini kebijakan PPh berdasarkan UU HPP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.