Abdul Mu'ti: Ambulans yang Diamankan saat Demo UU Ciptaker Bukan Milik Muhammadiyah

Rayful Mudassir
Rayful Mudassir Kamis, 15 Oktober 2020 15:37 WIB
Abdul Mu'ti: Ambulans yang Diamankan saat Demo UU Ciptaker Bukan Milik Muhammadiyah

Ilustrasi - Petugas menunjuk ambulans yang diduga disalahgunakan untuk membawa batu dalam kericuhan aksi 22 Mei. Ambulans tersebut menjadi alat bukti dan berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti, menegaskan bahwa kendaraan ambulans yang diamankan aparat kepolisian saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja bukan milik organisasi Islam itu.

Ia mengatakan bahwa ambulans yang ditembak dengan gas air mata bukan milik Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC).

“Ambulans yang ditembak dengan gas air mata bukan milik MDMC dan rumah sakit Muhammadiyah. Ambulans tersebut milik atau dioperasikan oleh lembaga Tim Rescue ambulans Indonesia [TRAI],” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Saat demonstrasi Selasa (13/10/2020) mobil ambulans tersebut terekam berusaha kabur dari sejumlah aparat kepolsian. Dari sebuah video yang beredar di media sosial, kendaraan itu mundur beberapa meter kemudian menerobos hadangan aparat kepolisian.

Sejumlah aparat yang melihat situasi itu seketika menembak gas air mata ke arah mobil. Beberapa aparat pengendara motor juga mengejar mobil tersebut. Setelahnya, mereka diamankan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA

Abdul Mu`ti menyebutkan bahwa mereka yang ditangkap bertindak sebagai pribadi dan tidak ada hubungan dengan kebijakan PP Muhammadiyah.

“Setelah dilakukan komunikasi yang baik dengan jajaran kepolisian mereka sudah diperbolehkan pulang dan dijemput oleh keluarga masing-masing,” ujarnya.

Ormas Islam itu menyayangkan insiden pemukulan terhadap relawan MDMC. Muhammadiyah meminta Kapolri dan Kompolnas memeriksa oknum polisi yang melakukan pemukulan kepada relawan medis itu.

Bila terbukti bersalah melanggar prosedur dan peraturan, Muhammadiyah meminta agar mereka ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Muhammadiyah juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, agar tidak terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.”

Abdul Mu`ti menambahkan pihaknya meminta semua pihak menjaga ketenangan dan menciptakan situasi yang kondusif, rukun, guyub untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online