Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim alasan anggotanya menangkap dan memukuli jurnalis pada saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena situasi sedang ricuh dan petugas melindungi dirinya sendiri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan pihaknya akan menganalisa dan mencoba melakukan klarifikasi terhadap jurnalis yang mendapatkan intimidasi saat meliput aksi demo menolak Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020 sejak siang hingga malam hari.
BACA JUGA : Demo Tolak Omnibus Law di Malioboro Rusuh, Sultan: By
"Memang kita seharusnya menjunjung dan juga melindungi wartawan, tapi karena situasinya juga sedang chaos dan anarkis, anggota kita juga kan melindungi dirinya sendiri," kata Argo, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, Polri sudah menginstruksikan seluruh anggotanya yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dengan wartawan yang meliput di lapangan.
"Tapi setiap pengamanan kami sudah beri imbauan dan mengingatkan semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada wartawan agar selalu menunjukkan identitas lengkap ketika melakukan peliputan aksi, agar bisa dilindungi oleh petugas yang mengamankan aksi tersebut.
"Ya tinggal disampaikan saja bahwa saya adalah seorang wartawan sedang meliput dan nanti di belakang akan dilindungi," ujarnya.
BACA JUGA : Sejumlah Kepala Daerah Ini Tolak Omnibus Law, Salah
Seperti diketahui, dalam aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin, setidaknya ada tiga wartawan yang menjadi korban intimidasi dari anggota Polri yang tengah melakukan pengamanan.
Ketiga wartawan itu berasal dari media online Suara.com, MerahPutih.Com dan CNNIndonesia.com. Ketiga wartawan tersebut mengalami intimidasi dan ditangkap oleh Polisi saat meliput aksi tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta pada 8 Oktober 2020.
"Jumlah ini masih bisa bertambah karena kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).
"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," ujarnya.
BACA JUGA : Pecah Bentrok, Mahasiswa dan Polisi Terluka dalam
AJI Jakarta dan LBH Pers pun menyampaikan sikapnya atas peristiwa tersebut antara lain meminta Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis, dan mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg di Jateng dan DIY jelang Iduladha 2026, stok dipastikan aman.
Rekomendasi parfum Mine Perfumery 2026, aroma premium lokal dengan wangi tahan lama dan karakter elegan.
DIY menempati peringkat pertama nasional hasil TKA 2026 jenjang SD dan SMP dengan capaian nilai tertinggi nasional.
Cek jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026. Tarif Rp80.000, rute strategis, tanpa transit, solusi transportasi praktis.
Resep lempah iga sapi khas Bangka Belitung, olahan daging kurban segar, gurih, dan anti enek untuk Iduladha.