Jokowi Siapkan Perpres Vaksin untuk Tentukan Siapa Penerima Utama

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Senin, 28 September 2020 22:37 WIB
Jokowi Siapkan Perpres Vaksin untuk Tentukan Siapa Penerima Utama

Presiden Joko Widodo/Antara-Ho-Kemenlu

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19, Roadmap Pelaksanaan Vaksinasi, serta pembuatan Dashboard Tracing Vaccine Program.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pedoman tersebut untuk melacak siapa yang mendapatkan vaksin dan bagaimana efektivitas pelaksanaan di lapangan.

“Perhitungan total kebutuhan anggaran untuk vaksin adalah sebesar Rp37 triliun untuk periode 2020-2022, dengan estimasi uang muka Rp3,8 triliun pada 2020 ini. Sementara, dalam RAPBN 2021 telah dialokasikan sebesar 18 triliun untuk program vaksinasi,” katanya melalui keterangan pers, Senin (28/9/2020).

Airlangga menjelaskan bahwa ada beberapa negara yang diwakili perusahaan tertentu sudah berkoordinasi. Mereka juga mengirimkan perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) kepada Kementerian Kesehatan untuk pengadaan vaksin, seperti Pfizer dan Johnson & Johnson.

“Untuk roadmap vaksinasi, pemberiannya akan diprioritaskan untuk mereka yang bekerja di garda terdepan. Misalkan memberi pelayanan kesehatan. Selanjutnya juga untuk penerima bantuan BPJS Kesehatan. Kemudian dipersiapkan juga vaksin mandiri,” jelasnya.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menuturkan bahwa pemerintah juga selalu menjaga stok ketersediaan obat terkait Covid-19 di dalam negeri seperti Oseltamivir, Klorokuin, Azythromicin, dan Favipiravir.

Di saat yang bersamaan, pertumbuhan ekonomi didorong berada pada jalur tren positif. Untuk Program PC-PEN, realisasi anggarannya telah mencapai Rp268,3 triliun atau 38,6 persen dari pagu Rp695,2 triliun.

“Namun, ada beberapa hal yang perlu didorong dari sektor korporasi karena serapan masih rendah, baik melalui Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] maupun Perbanas [Perhimpunan Bank Nasional]. Jadi, ini masih akan direvisi karena serapan tidak seperti yang diharapkan,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online