Internet Service Provider yang Tak Kooperatif Bakal Dicabut Izinnya
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/JIBI-Bisnis.com-Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi tahap II dan memastikan subsidi gaji/upah tahap II sudah cair ke rekening penerima.
“Alhamdulillah hari ini dari kami di Kemenaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima JIBI, Jumat (4/9/2020).
Mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap II masih sama dengan tahap I. Kemenaker juga telah menerima 3 juta data calon penerima subsidi gaji tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan pada 1 September 2020.
"Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA," lanjut Ida.
Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji tersebut ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data tersebut akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Pemerintah pun berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.
Adapun, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan dan akan diberikan per 2 bulan sekali. Pekerja penerima subsidi merupakan pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
Pekerja penerima subsidi juga harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun yang siap digelontorkan untuk subsidi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Timnas Kongo batalkan TC di Kinshasa jelang Piala Dunia 2026 akibat wabah virus Ebola jenis Bundibugyo. Skuad Desabre langsung dialihkan ke Eropa.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Tiga proyektor SD Negeri 1 Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul hilang dicuri. Polisi masih selidiki kasus dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR, warga Magelang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se