Cermarti Pasal-Pasal Penting di dalam Omnibus Law Keuangan
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Ilustrasi/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan buzzer bekerja atas inisiatif sendiri. Pemerintah hanya menggunakan influencer untuk membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat.
"Pemerintah bekerja dan menyampaikan hasil pekerjaannya melalui jubir-jubir yang ada. Ketika ada buzzer yang berinisiatif untuk bertarung di media sosial membela pemerintah, itu hak mereka," kata Donny kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
BACA JUGA : Bawaslu DIY Bidik Buzzer yang Bikin Ramai
Donny meliihat hal tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Baik pemerintah maupun oposisi memiliki pendukung yang menyuarakan pendapatnya.
Dia melanjutkan bila ada pihak yang menyerang pemerintah atau oposisi dalam suatu kondisi, hal itu adalah sesuatu yang alamiah.
"Ada pihak yang membela, ya memang begitu dinamika media sosial. Jangankan pemerintah, pribadi pun ketika diserang ada yang membela kan," tambah Donny.
Sampai dengan proses itu, kata Donny, tidak ada yang salah. Namun apabila sudah mendengungkan manipulasi fakta, fitnah, hingga menyebarkan kebencian, seharusnya masyarakat melaporkan hal tersebut untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA : KSP Bantah Gunakan Buzzer
"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan mengadukan [buzzer]. Jika ada pengaduan buzzer-buzzer tertentu diproses secara adil dan transparan, gitu aja," kata Donny.
Fenomena buzzer belakangan menjadi viral. Pemerintah diduga mengorganisir buzzer untuk mengarahkan opini publik melalui medi sosial.
Sejumlah influencer yang memiliki argumen bertentangan dengan pemerintah telah menjadi korban. Salah satu yang ramai adalah Bintang Emon ketika menyuarakan kritik terhadap proses peradilan Novel Baswedan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.