Heboh Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat, Ini Klarifikasi Kementerian Pertanian

Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana Sabtu, 29 Agustus 2020 14:47 WIB
Heboh Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat, Ini Klarifikasi Kementerian Pertanian

Ladang ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh./Antara-Ampelsa

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklarifikasi keputusan penetapan ganja (Cannabis sativa) sebagai daftar tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.104/2020.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan No. 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan Kementan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. 

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," kata Tommy dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).

BACA JUGA: Gugatan RCTI Soal Live di Medsos, Roy Suryo: Netizen Tak Perlu Lebay

Dia menambahkan saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan No.104/2020, tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Tommy, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Pasal 67 ayat 1 UU No.13/2010 tentang Hortikultura menyebutkan budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

BACA JUGA: Terjadi Kerumunan Warga di Pintu Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kajari Jogja

Kementan menuturkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan No.104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Komitmen Mentan, ujar Tommy, adalah memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online