Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SURABAYA--Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar Awarding Kampung Tangguh Semeru yang memaparkan hasil survei pencegahan dan pengendalian COVID-19 Jatim di Balai Kota Surabaya, Rabu (13/8/2020) malam.
"Surabaya sudah turun, dari merah ke oranye," kata Ahli Epidemiologi FKM Universitas Airlangga (Unair) Dr. Windhu Purnomo dalam sambutannya.
Menurut dia, status tersebut bisa dilihat dari catatan peta epidemiologi Satgas COVID-19 Nasional dari 3 sampai 9 Agustus 2020. Meski begitu, Windhu mengingatkan agar tetap waspada karena wilayah di sekitar Surabaya masih ada yang zona merah.
BACA JUGA : Riwayat Perjalanan 4 Pasien Baru Covid-19 di DIY: Dari
Selain Windhu, pembicara yang hadir yakni peneliti LIPI/Puskesmas Universitas Bhayangkara Jakarta Prof (Ris) Hermawan Sulistyo MA PhD, Regional Economist Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Nuzul Achjar Ma PhD dan Lecturer Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dr Ayodya Heristyorini MSc (FMS) MSc (BAFA).
Sedangkan pejabat yang hadir di acara tersebut yakni Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Mereka berempat duduk di satu meja dan tepat berada di depan panggung.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan melonggarkan disiplin protokol kesehatan meski laman covid-19.go.id milik BNPB menyebut Kota Surabaya masuk zona oranye yang berarti risiko sedang terhadap kasus COVID-19.
Menurutnya, terkait pelabelan zonasi warna terhadap COVID-19 pada suatu daerah itu menjadi kewenangan dari BNPB Pusat. "Namun, apapun kondisi Surabaya, disiplin protokol kesehatan di berbagai sektor tetap dijalankan," katanya.
BACA JUGA : Tragis, Pasien Covid-19 Bunuh Diri di Rumah Sakit Surabaya
Menurut dia, bukan berarti dengan adanya perubahan status tersebut membuat Pemkot Surabaya melonggarkan protokol kesehatan. Hal itu dibuktikan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya berakhir, Pemkot Surabaya malah makin masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.