Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi sabu /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, SURABAYA--Kitab suci Al-qur\'an dijadikan tempat untuk menyembunyikan barang haram narkoba, di Surabaya, Jawa Timur.
Pengedar narkoba selalu punya banyak cara untuk mengelabui petugas. Slamet Riyadi misalnya, warga Jalan Tenggumung Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang nekat menyembunyikan sabu dalam kitab suci Alquran. Kini, pria 45 tahun itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Slamet ditangkap oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto di rumahnya, pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat petugas menggeledah kamar milik pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,10 gram. Parahnya, barang haram itu diselipkan di dalam kitab Alquran.
“Ini merupakan modus pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Kanit Lidik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Barang bukti tersebut berasal dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli paket sabu senilai Rp3 juta. Pelaku kemudian memecahnya menjadi 15 paket dan 12 paket di antaranya sudah terjual. "Tersisa tiga paket yang sudah diamankan petugas," kata Danang.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam Alquran baru pertama kali. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung. Namun lantaran penghasilannya masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, Slamet terpaksa berjualan sabu.
“Dia (Slamet) mencari penghasilan tambahan dengan berjualan sabu,” ujar Danang.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tiga paket sabu seberat 1,10 gram, satu handphone dan satu bukti struk pembayaran bank. Kemudian, kitab suci Alquran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Parah, Pemulung di Surabaya Simpan 3 Paket Sabu di Alquran untuk Mengecoh Petugas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Suyudi Ario Seto diusulkan menjadi calon Kapolri. Simak harta kekayaan, profil, pendidikan, dan perjalanan kariernya.
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026 masih sama seperti September. Cek harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan BBM lainnya.
Komjen Suyudi Ario Seto diusulkan menjadi calon Kapolri. Simak profil, pendidikan, dan perjalanan kariernya dari reserse hingga Kepala BNN.
Banjir Thailand mengganggu pasokan komponen dan membuat Toyota menghentikan sementara operasi empat pabriknya.
Prediksi Wales vs Norwegia di Nations League 2026/2027. Haaland menjadi ancaman saat The Dragons memburu poin pertama di Cardiff.