Diganjar 2 Tahun, Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.
Ibadah haji. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA- Hampir 900 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriah, menyusul adanya pembatalan keberangkatan calon jemaah haji yang diputuskan pemerintah sejak sebulan lalu.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajir mengatakan, setidaknya ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Hampir sebagian besar dari pengajuan itu semestinya sudah mendapatkan haknya.
"Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Wali Kota Minta Mahasiswa di Jogja Ikut Kerja Bakti dan Ronda Kampung
Dijelaskan oleh Muhajirin, dari 897 jemaah yang mengajukan permohonan tersebut, terdapat empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang masuk ke dalam kategori cadangan.
Sementara itu, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur 172 orang, Jawa Tengah 161 orang, Jawa Barat 130 orang, Sumatera Utara 60 orang, dan Lampung 46 orang.
Terkait dengan mekanismenya, permohonan pengembalian itu diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Dari situ pengajuan lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Baca juga: Perjalanan Prameks Sudah Kembali Normal dan Sesuai Jadwal
Usai melewati proses tersebut, terbitlah Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Sekaligus BPS pun akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
Dalam prosedurnya, proses tersebut berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.
KPK catat lonjakan OTT Semester I 2026 dengan 7 kepala daerah terjaring. Asset recovery capai Rp 59,99 miliar. Simak data lengkap penindakan korupsi terbaru.
Timnas Indonesia siap hadapi Timor Leste di Stadion Chonburi, Jumat (31/7). Siaran langsung RCTI & iNews. Poin krusial demi tiket semifinal Piala AFF 2026.
Harga emas perhiasan hari ini Jumat 31 Juli 2026 naik tipis. Emas 24 karat di Lakuemas Rp2,227 juta dan Rajaemas Rp2,265 juta per gram.
Pemkot Jogja menggelontorkan lebih dari Rp6 miliar untuk membenahi drainase di Kotagede dan Rejowinangun serta membangun sumur resapan.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.