Puan Sebut Kehadiran Prabowo di DPR Jadi Momentum Strategis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
Fadli Zon. /Antara Foto-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi wacana pengenaan pajak bagi para pesepeda di Tanah Air.
Melalui akun Twitter-nya @fadlizon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyindir pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan. Ia pun mengatakan jika benar pesepeda akan dikenai pajak, maka menurutnya negara tengah dalam keadaan bangkrut.
"Kalau benar nantinya sepeda akan dipajaki, itu tanda-tanda nyata negara akan bangkrut," tulis Fadli Zon melalui Twitter.
Cuitan tersebut sontak memantik warganet lain untuk berkomentar. Sebagian besar warganet yang ikut berkomentar juga tidak sepakat dengan adanya wacana pengenaan pajak pada pesepeda, salah satunya seperti yang diungkapkan oleh akun @aalborneva ini.
"Satu pihak beranggapan menghilangkan premium dan pertalite karena alasan lingkungan. Pihak lain malah mungut pajak dari kendaraan yang go green. Keder gua," katanya
"Betul, kalau sampai bener sepeda dipungut pajak, parah, kembali ke tahun 70an. Trend sepedaan paling 1-3 bulan tok ramainya, nanti kalau tempat rekreasi sudah dibuka paling selesai trend-nya. Orang Indonesia itu bosenan," kata @Zul87985855.
Meski demikian, ada juga warganet yang tidak setuju menmbaca pendapat Fadli Zon. Menurut mereka, pada jaman orde baru, pemerintah juga pernah mengenakan pajak kepada para pengendara sepeda sehingga hal tersebut bukan kali pertama.
"Sepeda dipajakin itu ada pada jaman Orba. Namanya pening sepeda. Pegawai kecamatan ditugasi menyetop sepeda di jalan, terutama yang dekat pasar. Sepeda yang belum ada pening diharuskan bayar stiker pening untuk ditempel di sepeda. Tahu nggak lu zon," kata @noroddien.
Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pada pesepeda itu muncul saat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan diskusi secara virtual pada hari Jumat (26/6/2020).
"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," katanya.
Namun, apabila hal ini benar akan diterapkan, maka yang bisa menarik pajak pesepeda adalah pemerintah daerah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.