Jepang-Korea Selatan Desak Indonesia Buka Keran Ekspor Batu Bara, Luhut Angkat Bicara
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
John Kei (berdiri paling kanan)./Dokumen Polda Metro Jaya
Harianjogja.com, JAKARTA - John Kei ditangkap personel Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan di dua lokasi. Pertama di cluster Australia, Green Lake City Kota Tangerang, dan kedua di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6/2020). John Kei sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pembunuhan pengusaha.
Tidak lama berselang John Kei dan anak buahnya ditangkap di markasnya Jalan Titian Indah Utama, Bekasi, Jawa Barat. Total 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ngaku Petugas Gugus Tugas Covid-19, Residivis Gelapkan HP di Alun-Alun Utara Jogja
“Total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Pada kasus sebelumnya, John Kei dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. Dia ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.
BACA JUGA: Gelar Pesta Pernikahan, Ibu & Adik Pengantin Meninggal, 30 Tamu Positif Corona
Polisi kemudian menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pada Desember 2012, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John hukuman 12 tahun lantaran terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Ayung. Namun, Mahkamah Agung menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara, setelah dia sempat mengajukan banding.
Dari vonis penjara selama 16 tahun, John Kei hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Dalam prosesnya John Kei mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 36 bulan dan 30 hari. Artinya, dia dapat bebas pada 2025.
Dia kemudian mendapatkan program pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara pada 26 Desember 2019. Adapun, masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling sedkit 2/3 masa pidana.
Selain itu, John Kei dinyatakan berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
AC Milan gagal lolos Liga Champions usai kalah 1-2 dari Cagliari pada pekan terakhir Liga Italia 2025/2026 di San Siro.
Manchester United menutup musim Liga Inggris 2025/2026 dengan kemenangan 3-0 atas Brighton dan memastikan tiket Liga Champions.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.