Nongkrong Sambil Bawa Paket, Warga Bambanglipuro Ini Ternyata Bawa Narkoba

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 17 Juni 2020 21:57 WIB
Nongkrong Sambil Bawa Paket, Warga Bambanglipuro Ini Ternyata Bawa Narkoba

Ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, BANTUL- Satuan reserse Narkoba Polres Bantul menangkap Sutrisno alias Bento, 28, warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, karena tertangkap tangan mengedarkan psikotropika, Selasa (16/6/2020) malam. Bento merupakan residivis kasus narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana mengatakan penangkapan tersangka Bento bermula dari ketidaksengajaan anggota polisi saat sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus. Saat melintas di Jalan Raya Parker-Dawetan, polisi melihat tersangka sedang nongkrong di atas motor sambil memegang semacam paket.

Pada paket tersebut ditulis kosmetik. Namun polisi curiga dengan paket tersebut, kemudian meminta tersangka untuk membuka paket itu dengan cara meminjam pisau kepada warga sekitar lokasi kejadian. “Saat paket dibuka dan ternyata berisi 300 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam,” kata Ronny, Rabu (17/6/2020).

Polisi mengintrogasi Bento dan mengakui pil tersebut adalah milik tersangka sendiri yang dibeli dari seseorang di Bali dengan cara transfer dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Menurut Ronny, pil tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online