30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan reserse Narkoba Polres Bantul menangkap Sutrisno alias Bento, 28, warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, karena tertangkap tangan mengedarkan psikotropika, Selasa (16/6/2020) malam. Bento merupakan residivis kasus narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana mengatakan penangkapan tersangka Bento bermula dari ketidaksengajaan anggota polisi saat sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus. Saat melintas di Jalan Raya Parker-Dawetan, polisi melihat tersangka sedang nongkrong di atas motor sambil memegang semacam paket.
Pada paket tersebut ditulis kosmetik. Namun polisi curiga dengan paket tersebut, kemudian meminta tersangka untuk membuka paket itu dengan cara meminjam pisau kepada warga sekitar lokasi kejadian. “Saat paket dibuka dan ternyata berisi 300 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam,” kata Ronny, Rabu (17/6/2020).
Polisi mengintrogasi Bento dan mengakui pil tersebut adalah milik tersangka sendiri yang dibeli dari seseorang di Bali dengan cara transfer dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Menurut Ronny, pil tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.