Konflik Ugimba, Koops TNI Habema Evakuasi Warga dengan Helikopter
Koops TNI Habema mengevakuasi warga dari Distrik Ugimba, Intan Jaya, Papua Tengah, menggunakan dua helikopter Bell di tengah konflik.
Presiden Jokowi. /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya diganjar 1 tahun penjara. Novel pun kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Presiden [Jokowi] tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2020).
Terkait hasil tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan Novel atau timnya, Donny menyarankan Novel selaku korban untuk mengajukan banding atas tuntutan tersebut.
"Nah soal Novel bilamana dirasakan tidak puas kan ada mekanisme banding kan. Jadi ambil saja mekanisme itu," ucap dia.
Donny menilai bahwa tuntutan JPU tersebut bukanlah hasil intervensi Jokowi atau kesalahan Jokowi. Ia menegaskan komitmen Jokowi dalam penegakkan hukum tak perlu diragukan.
"Tapi tidak bisa presiden seakan disalakan. Ini bukan kesalahan presiden, ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," tutur Donny.
Karena itu ia meminta Novel melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan jika dirasa belum puas.
"Nah apabila ada yang dirasakan kurang maka ambil prosedur penegakan hukum yaitu banding. Apabila nanti ternyata pihak penggugat tidak puas, jadi ambil langkah hukum yang ditetapkan perundang-undangan yang ada," katanya.
Sebelumnya penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Noveln pun menduga bahwa tuntutan kedua terdakwa berasal dari anggota brimob aktif tersebut hanya akan diberikan hukuman ringan.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang," kata Novel dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Novel menganggap selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya mempertontonkan kebobrokan para penegak hukum.
"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata dia.
Novel juga tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas rusaknya penegakan hukum di Indonesia.
"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," tutup Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Koops TNI Habema mengevakuasi warga dari Distrik Ugimba, Intan Jaya, Papua Tengah, menggunakan dua helikopter Bell di tengah konflik.
Pemkab Sleman menjamin biaya pengobatan enam korban tembok sekolah ambruk. Pembiayaan menggunakan JPS hingga Bapel Jamkesos.
Rupiah menguat ke Rp17.795 per dolar AS. IKK Juli 2026 masih optimistis meski turun tiga bulan beruntun.
Kabupaten Klaten kembali menegaskan komitmennya sebagai salah satu daerah penyelenggara olahraga otomotif di Indonesia melalui Klaten International Motocross
BPA Kejagung menggelar lelang serentak 10–14 Agustus 2026 dengan potensi pemulihan aset negara mencapai Rp289,39 miliar.
Promosi digital dan sinergi swasta digenjot untuk mengejar target wisman. Namun, direct flight masih menjadi tantangan pasar jarak jauh.