SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka, Daya Tampung Baru 40 Persen
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan siap melakukan pembicaraan dengan Jaksa Pengacara Negara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut perihal gugatan terkait dengan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019 lalu.
Namun demikian, kata Johnny, menurut informasi yang dia terima, amar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet.
"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitun penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata Johnny, Kamis (4/6/2020).
Dia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah dalam pemblokiran internet di Papua dilakukan untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok teretentu.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," tambahnya.
Adapun, sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus bersalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus pemutusan jaringan internet di Papua dan Papua Barat yang terjadi pada Agustus - September 2019.
Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Adapun, pihak tergugat I adalah Presiden Joko Widodo dan tergugat II mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Selanjutnya, dari sisi penggugat adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk; dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.