Masyarakat Bisa Kunjungi Rumah Ibadah saat Pelonggaran PSBB

Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan Kamis, 04 Juni 2020 15:17 WIB
Masyarakat Bisa Kunjungi Rumah Ibadah saat Pelonggaran PSBB

Ilustrasi-Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Harianjogja.com, JAKARTA - Kerinduan warga Jakarta untuk kembali beraktivitas di rumah-rumah ibadah akan segera terobati. 

Hal itu dapat terjadi seiring pelonggaran PSBB di DKI Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).

"Kegiatan keagamaan bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies saat menyampaikan soal kegiatan yang boleh dilakukan kembali di masa transisi.

Anies menyebutkan Pemprov DKI membagi kegiatan-kegiatan berdasarkan urutan pergerakan pendiduk.

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai bisa dilakukan. Masjid, musala, gereja, dan harus mengikuti prinsip kesehatan," ujar Anies.

Adapun kegiatan peribadatan bisa dilakukan selama memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Jumlah peserta maksimal 50 persen [dari kapasitas]
  • Harus ada jarak aman 1 meter antarorang
  • Mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan

Ketentuan tersebut berlaku untuk kegiatan rutin demi menghindari potensi penularan virus Corona.

Selain itu, ada ketentuan untuk tidak menggunakan karpet atau permadani. Untuk salat berjemaah di masjid, jemaah harus membawa alat salat dan sajadah sendiri.

Selain itu, alas kaki masuk ke dalam dan dibawa sendiri.

"Sama seperti yang kalau pernah ke Mekkah itu begitu, karena tempat penitipan itu berpotensi terjadi penularan," ujar Anies memberi penjelasan.

Oleh sebab itu, Anies meminta seluruh pengelola rumah ibadah memperispkan protokol Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online