Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Ilustrasi-Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA – Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan saat ini keduanya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan. Tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan selain mengamankan dua tersangka dan satu saksi, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan.
"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di MA, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) selaku swasta atau menantu Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Nurhadi bersama dua tersangka tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.
Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap ketiga tersangka, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta, sampai Bogor.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.