7 Orang Terpilih sebagai Dewan Komisioner OJK, Ini Pesan Wimboh
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017–2022 WImboh Santoso menyambut baik terpilihnya tujuh dewan komisioner OJK periode 2022–2027 kemarin, Kamis (7/4/2022) oleh DPR RI.
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA--Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
Dalam hal ini setiap penumpang harus memenuhi syarat, seperti dokumen kesehatan sebelum diperbolehkan terbang dengan pesawat komersil.
Bisnis merangkum hal-hal yang perlu diketahui para calon penumpang dalam beberapa poin. Berikut daftarnya:
1. Lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket.
2. Tiket hanya dapat dibeli melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.
3. Lampiran dokumen kesehatan harus menyertakan hasil rapid test Covid-19. Rapid test yang berlaku dalam dokumen kesehatan maksimal 10 hari sebelum perjalanan. Lebih dari itu, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan dianggap tidak valid.
4. Calon penumpang wajib menjalani pemeriksaan temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila, yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
5. Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
6. Meskipun proses akan berjalan cepat bila semua syarat lengkap, tetapi KKP tetap menganjurkan calon penumpang datang 3 jam sebelum penerbangan.
7. Setiap calon penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di bandara, seperti menjaga jarak aman di dalam kabin pesawat dan juga ruang tunggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017–2022 WImboh Santoso menyambut baik terpilihnya tujuh dewan komisioner OJK periode 2022–2027 kemarin, Kamis (7/4/2022) oleh DPR RI.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
BTS akan konser di Jakarta Desember 2026. Simak jadwal, harga tiket, dan cara beli presale hingga general sale.
Pemda DIY pastikan stok hewan kurban aman jelang Iduladha 1447 H, harga terkendali dan inflasi tetap stabil.
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.
Persib Bandung juara Super League 2025/2026 usai unggul head to head atas Borneo FC. Simak klasemen akhir dan tim terdegradasi.