Warga Kelas Menengah Menyusut dan Daya Beli Kian Tertekan, Ini Penyebabnya
Sebanyak 1,2 juta warga Indonesia turun dari kelas menengah pada 2025. Simak penyebab, data terbaru, dan tanda tekanan finansial.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam menanggulangi pandemi virus Corona penyebab Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB sendiri ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah daerah atas dasar hukum UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, masih ada pihak yang tak puas dengan keputusan Kepala Negara yang hanya menerapkan PSBB. Beberapa elemen meminta Jokowi melaksanakan karantina wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Mengutip Pasal 1 ayat 11 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB juga diatur dalam pasal 59 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pengertian Karantina Wilayah
Mengutip Pasal 1 ayat 10 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Sementara itu, karantina wilayah juga diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan :
1. Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
2. Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54 :
1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
2. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
3. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
4. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Sebanyak 1,2 juta warga Indonesia turun dari kelas menengah pada 2025. Simak penyebab, data terbaru, dan tanda tekanan finansial.
ESDM membuka rekrutmen Pengawal Energi 2026 untuk 108 personel. Simak syarat, dokumen, cara daftar, dan jadwal seleksi sebelum 1 November.
Pemegang hak lagu Elvis Presley menggugat Anthropic atas dugaan penggunaan 274 lagu untuk melatih AI Claude. Nilai tuntutan mencapai US$41 juta.
Celah WPSplinter pada perangkat lunak Wi-Fi Broadcom berpotensi membahayakan router. Simak risiko dan cara mengamankan jaringan rumah.
TNI AU menyiagakan helikopter Super Puma untuk membantu pemadaman karhutla di Gunung Lawu melalui water bombing dan pemantauan titik api.
Lee Biscuits dikabarkan menutup pabrik di Johor, Malaysia, akhir Oktober 2026 setelah 92 tahun berproduksi. Simak sejarah merek biskuit Marie.