Pemerintah: Pasien yang Positif Terinfeksi Corona Tidak Harus Diisolasi di Rumah Sakit

Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi Senin, 16 Maret 2020 19:27 WIB
Pemerintah: Pasien yang Positif Terinfeksi Corona Tidak Harus Diisolasi di Rumah Sakit

Juru bicara penanganan Covid-19 untuk Indonesia Achmad Yurianto memberikan perkembangan terbaru terkait covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020)./JIBI-Bisnis.com-Muhammad Khadafi

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menyebut tidak semua pasien yang positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) harus diisolasi di rumah sakit.

“Kasus positif bukan berarti harus diisolasi di RS, namun akan dilakukan isolasi di rumah secara mandiri,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Dia mengatakan masyarakat dapat melihat laman resmi Kementerian Kesehatan untuk mengetahui persiapan dan langkah apa saja yang harus dilakukan selama melakukan karantina mandiri.

Yuri menyebutkan pelacakan kontak pasien positif Corona (tracing) yang dilakukan oleh tim penanganan Covid-19 akan menyebabkan temuan virus melonjak.

14 hari terakhir akan ditelusuri apa saja aktivitasnya [pasien positif], sehingga bisa dicari kontak baru lalu dilakukan pemeriksaan, kalau positif akan diisolasi,” kata Yuri.

Pasien hasil tracing yang negatif namun sudah pernah kontak dengan pasien positif Corona, diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online