Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi sebagai Jurnalis Korban KM Arupadatu I
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.
Dokter sedang melakukan perawatan pada pasien virus corona. /Reuters
Harianjogja.com, SEMARANG - Wabah virus Corona asal Wuhan China masih terjadi hingga saat ini. Tak hanya penamaan virus yang berubah dari semula Novel Coronavirus 2019 menjadi Covid-19, tetapi juga istilah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
“Untuk kasus ini, secara istilah Kementerian Kesehatan sudah membuat hanya dua istilah. Pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan,” kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP dr Kariadi Semarang, dr. Agoes Oerip Purwoko, SpOG(K), MARS, Rabu (26/2/2020) kemarin.
“Tidak ada istilah suspect,” tambahnya.
Dia menjelaskan, PDP berarti terdapat gejala klinis di antaranya demam, batuk, pilek, dan sesak napas. Selain itu, pasien tersebut juga ada riwayat kunjungan ke luar negeri yakni China dan sejumlah negara yang dinyatakan positif Corona.
“Pada awalnya memang hanya China, kemudian dengan makin berkembangnya kasus, beberapa negara termasuk kunjungan ke luar negeri yang bukan China, yang sudah dinyatakan positif oleh WHO. Jika ada kasus seperti itu, maka masuk kategori pasien pengawasan,” beber dia.
Sementara orang dalam pemantauan mengandung maksud, orang yang baru datang dari luar negeri yakni China dan beberapa negara positif Corona. Meski tidak menderota gejala-gejala klinus, orang itu akan dipantau selama masa inkubasi korona yaitu 14 hari.
“Jadi setiap orang yang dari luar negeri yang sudah ada positif Corona, dari Cina, Eropa, dan sebagainya yang positif itu kita masukkan dalam pemantauan,” lugasnya.
Bedanya dengan pasien dalam pengawasan yang dirawat di rumah sakit, orang dalam pemantauan hanya dikarantina dalam rumah. Meski demikian, dia dilarang untuk berinteraksi dengan dunia luar rumah hingga masa inkubasi selesai.
“Dia tidak mengalami gejala klinis, dan pemantauan itu dilakukan selama 14 hari. Dalam pemantauan 14 hari itu, berarti dia seperti “dikarantina” tapi di rumah sendiri. Enggak boleh bergaul dengan yang lain. Ya sebenarnya itu menjaga dia agar tidak menular kalau misalnya akhirnya dia infeksi, karena masa inkubasinya dalam 14 hari,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.
DLH Kulonprogo mendorong pengelola SPPG menguji limbah dapur MBG di laboratorium setelah muncul keluhan warga soal pencemaran.
Harga rumah di Jogja makin sulit dijangkau. REI DIY menyoroti kenaikan harga tanah dan material bangunan yang mencapai sekitar 25%.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.