Investor Kripto Indonesia Makin Rasional, Tak Lagi Sekadar FOMO
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penghentian itu sebagai langkah kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2020).
Firli menegaskan, sejak dilantik pada 20 Desember 2019, diakuinya sebanyak 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020, lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut 36 kasus penyelidikan yang dihentikan merupakan kasus penyelidikan yang tak terbukti kuat untuk diproses masuk ke tahap penyidikan di antaranya kasus sejak tahun 2011, 2013 sampai 2015. Selain itu, ada pula kasus di tahun 2020 yang sedang dalam tahap penyelidikan turut dihentikan.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).
Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan detail alasan mereka menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Arsul memandang, penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di publik. "Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Menurut Arsul, penghentian penyelidikan dapat dimaklumi dan menjadi wajar ketika bukti permulaan yang memang tidak mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut harus didasarkan dengan informasi dan data yang dijelaskan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.
Bantul catat 26.245 hewan kurban pada Iduladha 2026. DKPP temukan kasus cacing hati, namun daging tetap aman dikonsumsi.
Trump menolak Rusia dan China kelola uranium Iran. Ketegangan nuklir memanas di tengah negosiasi AS-Iran yang belum menemui titik temu.
Daftar event Jogja 29–31 Mei 2026, mulai konser musik, pameran seni, hingga event lari dan budaya. Cek jadwal lengkapnya di sini.
Sinopsis Badut Gendong, film horor terbaru semesta Qodrat. Kisah tragis berubah jadi teror. Tayang di bioskop mulai 27 Mei 2026.
Jadwal lengkap 7 laga Piala Dunia 2026 di Stadion Houston. Dari fase grup hingga 16 besar, simak detailnya di sini.