Prabowo Targetkan Pinjaman Produktif Rp400 Triliun pada 2027
Prabowo menargetkan pinjaman produktif Rp400 triliun pada 2027 untuk 28 juta keluarga, termasuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang kepala desa dan guru di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena sengaja membakar kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras. Kedua tersangka yang juga merupakan adik kakak ini nekat membakar kantor desa karena takut diaudit terkait dana desa.
Kedua pelaku yakni sang Kepala Desa Wowon Gunawan, 43, yang dibantu oleh sang kakak, Budiman, 53, merupakan seorang ASN guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jatiwaras.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, pelaku utamanya adalah sang kakak seorang ASN guru dan sang adik yang merupakan kepala desa ikut membantu pembakaran kantor Desa Neglasari. “Motifnya karena sang kepala desa merasa takut saat akan dilakukan audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, terkait dana desa,” kata Dony.
Dony pun memaparkan kejadian tersebut, aksi nekat kedua tersangka ini dengan motif untuk menghilangkan barang bukti berupa laporan keuangan dana desa, dimana sang kepala desa takut diaudit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan BPK, karena diduga adanya penyelewengan dana di Desa Neglasari.
Dalam melakukan pembakaran kantor desa ini, kedua tersangka bekerja sama dimana sang kakak dengan sengaja membakar kantor desa dengan menggunakan kain yang diberi bensin dari motor sang adik yang dipinjamnya, dan masuk melalui jendela kantor desa yang sengaja tidak dikunci oleh sang adik yang merupakan kepala desa Neglasari.
Saat melakukan aksinya, tersangka Budiman sempat terbakar bagian tanganya, yang kemudian sempat kabur ke Garut dan akhirnya berhasil ditangkap setelah sang kepala desa terlebih dahulu ditangkap dirumahnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor milik kedua pelaku, obat salep untuk luka bakar, gembok, engsel pintu, lemari tempat berkas dan sikring listrik di kantor desa.
Atas perbuatannya, tersangka Budiman dijerat Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
sementara sang Kepala Desa Wowon dijerat Pasal 56 KUHP tentang barang siapa yang memberikan batuan untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Prabowo menargetkan pinjaman produktif Rp400 triliun pada 2027 untuk 28 juta keluarga, termasuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Bournemouth menang 3-0 atas AC Milan di Liga Europa. Kluivert dan Tavernier mencetak gol penalti sebelum Adli memastikan kemenangan.
Lugano menang 5-2 atas Getafe di Liga Konferensi UEFA. Albian Ajeti mencetak dua gol, sedangkan Kevin Behrens memastikan kemenangan pada injury time.
Cari HP murah layar 120Hz di bawah Rp2 juta? Simak spesifikasi itel A200, POCO C71, dan Infinix SMART 20 sebelum membeli.
David Alonso mengkritik Dani Holgado jelang Moto2 Australia 2026 setelah insiden Mandalika. Holgado mengaku tetap menghormati rekan setimnya.
Bedah buku Ragam Wisata di Jogja dan UMKM membahas potensi pariwisata, dampak viralitas terhadap usaha, serta pentingnya literasi digital dan budaya membaca