Selain Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap 4 Orang dalam OTT di Solo Raya
KPK menangkap Bupati Sukoharjo bersama empat orang dalam OTT di Solo Raya. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.
Qassem Soleimani./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Iran bereaksi terhadap pembunuhan komandan militer paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani, oleh Amerika Serikat. Iran menganggap insiden ini sebagai hal nyata untuk memulai perang dan "balasan terhadap aksi militer adalah aksi militer," kata duta besar Iran untuk PBB Pada Jumat (3/1/2020) waktu New York atau Sabtu (4/1/2020) waktu Jakarta.
Duta Besar Majid Takht Ravanchi saat wawancara dengan CNN menyebutkan bahwa dengan "pembunuhan" Soleimani, Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah memulai "perang ekonomi" dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.
"Jadi itu merupakan ... babak baru yang sama saja memulai perang melawan Iran," kata Racanchi, seperti dilaporkan seperti dilaporkan Antara dengan mengutip Reuters.
Ia menyebutkan akan ada aksi balasan yang kejam. "Balasan untuk aksi militer adalah aksi militer," katanya.
Pada Jumat duta besar itu mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.
Melalui surat Ravanchi menyebutkan pembunuhan Soleimani "adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya ... Piagam PBB."
Soleimani, jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Pengawal Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling berpengaruh nomor dua di negara tersebut setelah Pemimpin Spiritual Ayatollah Ali Khamenei.
Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump. Seorang pejabat senior pemerintah Trump menyebutkan Soleimani sedang merencanakan serangan dalam waktu dekat terhadap personel AS di Timur Tengah.
AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.
Menurut Pasal 51, negara-negara harus "segera melaporkan" kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan aksi yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menangkap Bupati Sukoharjo bersama empat orang dalam OTT di Solo Raya. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.
DPRD DIY mendesak perbaikan akses jalan menuju Geosite Lava Bantal Sleman. Jalan rusak sepanjang 1 km menghambat bus wisata masuk lokasi.
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
Pelatih Spanyol Luis de la Fuente optimistis timnya bisa mengalahkan Prancis di semifinal Piala Dunia 2026. Rekor pertemuan jadi modal penting.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan usai OTT. Sejumlah uang miliaran dan logam mulia turut disita.
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.