Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Mobil jenis Daihatsu Sigra ringsek ditabrak kereta api di Cibitung Bekasi. / Foto Istimewa via Suara.com
Harianjogja.com, BEKASI - Sebuah mobil tertabrak kereta api hingga menyebabkan tujuh orang tewas. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jalan Raya Bosih RT 1/25, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung pada Sabtu (21/12/2019) malam.
Kecelakaan itu bermula saat sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra warna biru yang berisi tujuh orang penumpang termasuk sopir dengan nomor polisi B 1778 FZI nekat menerobos perlintasan kereta api di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu malam.
Namun di saat bersamaan melintas kereta api Argo Parahyangan. Mobil yang nekat melintas tak ayal langsung ditabrak kereta yang melintas dengan kecepatan tinggi. Akibat kecelakaan mobil ditabrak kereta itu, seluruh penumpang mobil yang berjumlah tujuh orang dilaporkan meninggal dunia.
"Satu mobil berisi tujuh orang meninggal di tempat," ujar Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Minggu (22/12/2019).
Menurut dia, saat ini jasad ketujuh korban tersebut berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.
Adapun identitas korban di antaranya Bahrudin (51) yang merupakan pengemudi, Watinah (50), Santi (30), Didit (12), Yanto, Syarufudin (49) dan Yanda (32).
Dari hasil dentifikasi sementara, para korban tercatat sebagai warga Jalan Arjuna III NO 34, RT 7/7, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Sunardi menjelaskan, kejadian itu bermula saat mobil yang kendarai korban Bahrudin hendak melintasi perlintasan tersebut.
Warga mencegahnya agar tidak melintas, karena ada kereta cepat Argo Parahyangan akan melintas. Namun, korban tidak mengindahkannya dan terus melintasi perlintasan kereta tersebut.
"Alarm sudah bunyi, dan palang kereta posisi sudah ditutup, namun terbuka sedikit. Di situ pengemudi memaksa melintas,” katanya.
Walhasil, mobil tersebut tertabrak oleh kereta api Argo Parahayangan yang melintas dari arah timur menuju Jakarta.
"Korban meninggal di tempat," katanya.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Adapun jasad korban berada di RSUD Kabupaten Bekasi guna kepentingan penyelidikan.
Sedangkan, mobil jenis Daihatsu Sigra dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi guna kepentingan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.