Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Ilustrasi pernikahan/Reuters
Harianjogja.com, SRAGEN-- Pembahasan mengenai nikah misyar mengemuka dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih Muhammadiyah Jawa Tengah.
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu-Minggu (2-3/11/2019).
Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah terkait nikah misyar. Peserta rapat menyepakati warga Muhammadiyah diharamkan melaksanakan nikah misyar.
Nikah misyar adalah pernikahan di mana suami tidak punya kewajiban memberikan nafkah lahir kepada istri. Sebelum fatwa haram itu diputuskan, sempat terjadi perbedaan pendapat dalam rapat komisi.
Pro kontra mengenai boleh tidaknya nikah misyar pun mengemuka. Sejumlah peserta mendukung nikah misyar dibolehkan baik tanpa syarat maupun tidak mengingat syarat sah nikah sudah terpenuhi.
Namun, ada pula peserta yang menolak keras nikah misyar karena dipandang lebih banyak mendatangkan mudarat. Bahkan, seorang peserta rapat komisi yang mewakili kalangan perempuan sempat menangis saat menyampaikan pendapatnya mengenai mudarat pernikahan misyar bila dibolehkan.
“Saya sendiri sempat deg-degan kalau pernikahan misyar ini dibolehkan oleh majelis ini. Dalam rapat komisi, peserta yang pro maupun yang kontra sama-sama kuat dalam adu argumen,” jelas Ketua MTT PWM Jawa Tengah, Imron Rosyadi, saat ditemui wartawan seusai acara, Minggu.
Imron melanjutkan di kalangan ulama memang ada perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Tapi akhirnya MTT PWM Jawa Tengah memutuskan nikah misyar hukumnya haram karena lebih banyak mendatangkan mudarat.
Imron mengakui pernikahan misyar sudah menjadi hal biasa di sejumlah negara Timur Tengah. Dia menyebut pernikahan dengan model seperti itu tidak menutup kemungkinan menyebar ke Indonesia.
Pernikahan misyar ini menjadi pokok bahasan dalam Muswil Tarjih ke-5 karena permasalahan itu tengah menarik perhatian di kalangan warga Muhammadiyah.
Muhammad Julijanto, pemateri dari MTT PDM Wonogiri, mengemukakan nikah misyar biasa dilakukan pria musafir dengan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah atau sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal.
Dengan nikah misyar, istri tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dari suaminya tersebut. “Hak-hak istri yang tidak bisa dipenuhi suami itu meliputi nafkah lahir, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama. Pada prinsipnya [dengan nikah misyar], suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah lahir, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan batin istri,” terang Muhammad Julijanto saat memaparkan materi di hadapan perwakilan 33 MTT PDM se-Jawa Tengah.
Menurut Julijanto, salah satu ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf Al Qardhawi dengan dalih rukun dan syarat nikah sudah dipenuhi. Alasan sosiologis yang membolehkan pernikahan ini adalah adanya kesulitan atau rintangan bagi seorang wanita untuk menikah.
Nikah misyar dianggap sebagai solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami atau perawan tua untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Program Makan Bergizi Gratis di Bantul kembali berjalan. Sekitar 100 dapur telah beroperasi, sementara 35 lainnya masih menyelesaikan persiapan.
Bendungan Jlantah di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar adalah salah satu bendungan yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto
SMPN 10 Jogja menambah dua rombongan belajar pada tahun ajaran 2026/2027 sehingga mampu menampung 64 siswa tambahan di tengah tingginya minat SMP negeri.
Setelah sukses menyambangi berbagai kota di Indonesia, CLASSY Modifest 2026 resmi menutup rangkaian kompetisinya di Yogyakarta pada 27–28 Juni 2026
Harga cabai kembali turun pada 13 Juli 2026. Beras dan minyak goreng masih stabil, sementara kenaikan hanya terjadi pada beberapa komoditas pangan.