Jateng Buka Pendaftaran Beasiswa Santri hingga Juli 2026
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Ilustrasi RUU KUHP/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan pembahasan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berseberangan dengan Undang-Undang Pers seharusnya tidak ditunda, tetapi dicabut.
"Kalau kami berpikiran waktu itu dengan teman-teman yang lain, bukan minta tunda, tetapi kaitan dengan Undang-Undang Pers, justru dicabut," ujar Agung saat Seminar Nasional Menghentikan Impunitas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (2/11).
Agung mengatakan jika kalimat yang dipakai adalah kata tunda, pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan lagi di masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat berikutnya. Ia mengusulkan seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU No.40/1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.
"Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan," ujar Agung.
Agung turut mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. "Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kami minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan," kata Agung.
Agung mengatakan Dewan Pers mendukung penguatan aspirasi dari asosiasi pers untuk menolak jika pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan. "Karena, kalau teman-teman menyerah, selesai urusannya. Kalau kita tidak menyuarakan, tidak menggemakan, RKUHP kemarin ditandatangani juga. Ketuk palu juga," kata dia.
Agung bercerita dua hari menjelang RKUHP dibahas di rapat paripurna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan itu ditunda. Namun, beda dengan Jokowi, para anggota Dewan saat itu tidak sependapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.