KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Ilustrasi penyegelan KPK/Harian Jogja
Harianjogja.com, MEDAN - Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyelidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Sejumlah penyidik KPK dengan didampingi pihak Kepolisian mendatangi kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019) untuk membuka segel ruangan tersebut, dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, selain Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Pelajari 5 cara menyisir rambut yang benar agar lebih rapi, sehat, bervolume, dan tahan lama dengan pemilihan sisir serta produk styling yang tepat.
Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,
Timnas Putri Indonesia wajib mengalahkan Kamboja untuk menjadi juara Grup B AFF Women's Cup 2026 dan membuka peluang menghadapi lawan lebih ringan di semifinal.
Meski terdampak efisiensi anggaran, DisperinkopUKM Kulonprogo tetap mendampingi IKM gula kelapa mengurus sertifikasi halal melalui program jemput.
Sabar/Reza lolos ke 16 besar Japan Open 2026 setelah drama 3 gim. Kemenangan dramatis ini modal berharga hadapi babak selanjutnya