Ayah dan Anak Ikut Lari di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 Powered By Astra Financial
Benny dan Fayyadh, ayah-anak asal DIY, mengikuti SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 setelah rutin berlari bersama tiga kali sepekan.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Perubahan kelembagaan KPK pasca revisi UU KPK disesalkan banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyinggung independensi terkait berubahnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan revisi UU KPK.
"KPK juga tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumberdaya manusia. Itu bukan kata-kata saya tetapi itu kata-kata di dalam \'Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies\' yang biasa disebut \'Jakarta Principles\'," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ia menyatakan bahwa tidak bisa serta merta nantinya status kepegawaian KPK dikonversi ke dalam ASN.
"Bahwa di KPK itu status kepegawaiannya bukan satu, jadi kalau mau dikonversi tidak bisa serta merta karena di KPK itu ada pegawai tetap KPK, ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dan ada pegawai tidak tetap di KPK," ucap Syarif.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika nantinya memang tidak bisa terelakkan bahwa status kepegawaian KPK harus dikonversi ke dalam ASN, maka KPK harus tetap mengontrol dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi.
"Kalau mengkonversi ke ASN perlu waktu juga. Oleh karena itu, kami berharap nanti kalau pun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam ASN, maka kami berharap proses rekrutmen, pelatihan, promosi, mutasi, demosi harus tetap di dalam kontrol KPK karena kalau sudah dikontrol di luar KPK akan gampang dicabut," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pegawai KPK tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, kata dia, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga tetap berjalan di KPK.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala yang banyak, tetapi pada saat yang sama karyawan KPK agak \'gloomy\' dan terus terang banyak yang menangis karena tiba-tiba \'rumah\'-nya berubah secara fundamental tanpa menanyakan kepada kami yang di sini," kata Syarif.
Sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Benny dan Fayyadh, ayah-anak asal DIY, mengikuti SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 setelah rutin berlari bersama tiga kali sepekan.
Ada lima periode long weekend pada 2027. Maret dan Mei menjadi bulan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama.
Serangan teror di kantor polisi Kota Kohat, Pakistan, menewaskan 21 orang termasuk 15 polisi dan melukai lebih dari 80 orang.
Kemensos memperluas akses pendidikan gratis bagi lebih dari 44.000 anak keluarga miskin melalui 182 sekolah dan DTSEN.
OJK menetapkan modal disetor minimal BMKS Rp1 triliun. POJK 16/2026 juga mengatur syarat izin, direksi, dan dewan komisaris.
Prabowo menegaskan ekonomi Indonesia harus berasas kekeluargaan dan pengelolaan kekayaan alam ditujukan untuk kemakmuran rakyat.