10 Capim KPK Diminta Menyusun Makalah untuk Uji Kelayakan

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Senin, 09 September 2019 15:57 WIB
10 Capim KPK Diminta Menyusun Makalah untuk Uji Kelayakan

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (barisan pertama) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019). JIBI/Bisnis/Jafry Prabu Prakoso

Harianjogja.comJAKARTACalon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) bakal menjalani salah satu tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Pada bagian ini, mereka akan diminta membuat makalah.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa mengatakan ada 14 topik yang disediakan. Setiap calon mendapat tema yang berbeda.

“Tinggal calon-calon ini pertama tentu mengambil 2 kartu. 1 nomor [urut], 1 makalah. Dari situ mereka akan buat makalah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Desmond menjelaskan bahwa tema yang dibahas seputar permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini dibicarakan, seperti penyidikan, surat penghentian penyidikan perkara, dan dewan pengawas KPK. Dari situ, akan ditelusuri apakah memahami berbagai isu. 

“Dasar kami sebagai modal apakah mereka paham tidak. Nah, tentunya bagi anggota yang akan menyeleksi 14 pertanyaan ini kan hasil diskusi persoalan-persoalan yang hari ini jadi catatan-catatan bagaimana baik-buruk KPK ke depan. 14 ini jadi patokan kami,” jelasnya.

Saat ini, ada 10 calom pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (Auditor BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen), Nawawi Pomolango (Hakim), Nurul Ghufron (Dosen), (Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini akan menyaring setengahnya dan menjadi lima pimpinan terpilih. Akan tetapi bisa saja semuanya atau sebagian tidak lolos penilaian. Jumlah komisioner KPK berdasarkan regulasi berjumlah lima orang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online