Mengembalikan Muruah Konstitusi dalam Praktik Bernegara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Kendaraan listrik di acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS)/Bisnis-Agne Yasa
Harianjogja.com, TANGERANG - Baterai kendaraan listrik bakal bisa didaur ulang. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menargetkan konsep terkait daur ulang baterai Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dapat rampung dalam waktu tiga tahun.
Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi mengatakan jika implementasi KBL berbasis baterai lancar maka dalam kurun waktu tersebut diprediksi sudah banyak kendaraan listrik yang beroperasional.
"Kami hanya mempunyai waktu sekitar tiga tahun karena begitu lebih dari itu sampahnya sudah akan banyak sekali kalau kendaraan listrik ini langsung bergerak, terutama yang kecil-kecil, karena animonya ngoprek atau hobi, yang kecil-kecil ini banyak. Saya berharap dalam at least tiga tahun kami sudah mempunyai konsep yang jelas untuk recycle," jelasnya, pada acara dalam acara penutupan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) pada Sabtu (7/9/2019).
Menurutnya, masalah sampah atau recycle baterai ini juga harus diperhatikan karena saat ini komponen listrik atau komponen elektronik pun belum bisa di recycle di Indonesia.
"Ini ada beberapa regulasi yang harus saya bicarakan, kemarin sudah janjian dengan dirjen lingkungan hidup untuk membicarakannya, untuk mempermudah atau mem-breakdown prosesnya. Jadi regulasi itu bisa dipermudah jika kita tahu solusinya," katanya.
Selain itu, terkait dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 yang terkandung dalam baterai. Dia menegaskan pihaknya juga sedang mengkaji regulasinya dan saat ini sudah ada dalam rencana untuk proses daur ulangnya.
"Kami bahas dengan KLHK itu segera. Mungkin sekitar minggu depan atau dua minggu lagi kami akan membahasnya. Ini sangat penting disiapkan. Kami juga sudah memikirkannya di dalam koordinasi dengan Kemenkomar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum.
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB.
KH Zulfa Mustofa siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU jika mendapat amanah dari PWNU dan PCNU menjelang Muktamar NU ke-35.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.