Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Suasana aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis 29 Agustus 2019./Antara-Dian Kandipi
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kepolisian mengambil tindakan tegas pada aksi kerusuhan di papua. Polri menetapkan 78 warga Papua dan Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pada aksi yang berujung anarkis beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan untuk wilayah Papua, total tersangka ada 57 orang yang terdiri dari 33 orang tersangka di wilayah Jayapura, 10 tersangka di Timika dan 14 tersangka di Deiyai.
Sementara itu, untuk aksi anarkis yang terjadi di wilayah Papua Barat total jumlah tersangka ada 21 orang dengan perincian 7 tersangka di wilayah Sorong, 5 tersangka di Fakfak, dan 9 orang tersangka di Manokwari.
"Jadi sampai hari ini, jumlah tersangka atas aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu baik di Papua Barat maupun di Papua, totalnya 78 orang tersangka," tutur Dedi, Kamis (5/9/2019).
Dedi menjelaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut.
"Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik untuk didapatkan tersangka baru yang diduga kuat terlibat aksi anarkis di Papua Barat dan Papua beberapa waktu lalu," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.